Hukum merupakan kekuatan mutlak yang mengatur seluruh hidup dan
sendi manusia dalam perkembangannya. Dan sifat dari hukum adalah pasti dan
universal. Ia berlaku kepada siapa saja tanpa memandang latar belakangnya. Secara
garis besar hukum berisikan sanksi dan aturan tegas yang wajib dipatuhi. Jika ada
yang melanggar maka akan dikenai sanksi. Dalam proses hukum dan kajiannya,
haruslah diikuti oleh Pancasila.
Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan lambang, ideologi,
wujud, cara hidup, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ada lima nilai dasar yang
termuat di Pancasila. Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, kerakyatan, dan
keadilan. Tentu saja kelima sila ini merupakan representasi dari kelima sila
Pancasila. Karena itulah setiap ranah hidup dan sektor harus diikuti oleh lima
nilai ini, termasuk dalam hukum.
Lalu bagaimana cara menyesuaikan hukum dan lima nilai ini? Caranya
tentu saja dengan pengimplementasian kedalam hukum sesuai kemampuannya. Berikut
implementasi nilai-nilai Pancasila kedalam hukum:
1. Nilai Ketuhanan
Pelaku hukum dan penindak hukum memiliki kewajiban untuk
tetap berada di jalan agama yang benar. Sesuai keinginan dan kebebasannya
masing-masing. Karena agama merupakan jalan penunjuk setiap umat dan mengatur jalannya
kehidupan dalam hal kerohanian.
2. Nilai Kemanusiaan
Pelaksanaan hukum di harus disertai dengan sikap kemanusiaan.
Sebab hakikat seorang manusia adalah menjadi manusia yang seutuhnya dan menerapkan
perikemanusiaan. Proses hukum dilakukan dengan semanusiawi mungkin.
3. Nilai Persatuan
Perbedaan pandangan dalam pelaksanaan proses hukum bukanlah
menjadi halangan, melainkan menjadi integrasi antar badan agar dapat berjalan
dengan lancar. Penindak hukum harus bekerjasama sebaik mungkin dengan pihak
lain agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
4. Nilai Kerakyatan
Setiap penegakkan aturan dan sanksi tidak boleh hanya
berpegang pada satu pandangan atau satu pihak, melainkan harus bersama-sama. Tujuannya
agar tidak terjadi tindak individual atau tindak berdasarkan egoisme semata. Untuk
itu diperlukan adanya persetujuan bersama dalam proses.
5. Nilai Keadilan
Pelaksanaan hukum tidak boleh dilakukan dengan keji dan
semena-mena. Tetap berpegang teguh dengan azas kemanusiaan. Selain itu setiap
orang adalah sama, dan berhak memiliki kepastian hukum yang sama agar tidak
terjadi kekacauan.
Dan berikut adalah cara-cara yang dapat dilakukan dalam rangka
penerapan dan impelementasi nilai-nilai Pancasila dalam hukum:
- Menanamkan kesadaran kepada pihak hukum (jaksa, hakim, pengacara) bahwa Pancasila menjadi kesadaran dan panduan dalam melaksanakan tindak hukum
- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
sebaik-baiknya agar menciptakan kondisi keadilan yang baik dan teratur
- Pemberian sanksi yang seadil-adilnya kepada para
pelaku hukum, sesuai UU yang berlaku dan sesuai kesalahannya
-
Memberikan perlakuan hukum yang sama kepada siapapun
tanpa memandang latar belakangnya
- Menumbuhkan integritas sejati sebagai penegak hukum
pasti yang memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat
- Tidak bertindak anarkis dan sewenang-wenang kepada pelaku hukum
0 Comments
Posting Komentar