Hukum merupakan kekuatan mutlak yang mengatur seluruh hidup dan sendi manusia dalam perkembangannya. Dan sifat dari hukum adalah pasti dan universal. Ia berlaku kepada siapa saja tanpa memandang latar belakangnya. Secara garis besar hukum berisikan sanksi dan aturan tegas yang wajib dipatuhi. Jika ada yang melanggar maka akan dikenai sanksi. Dalam proses hukum dan kajiannya, haruslah diikuti oleh Pancasila.

Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan lambang, ideologi, wujud, cara hidup, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ada lima nilai dasar yang termuat di Pancasila. Ketuhanan, kemanusiaan, keadilan, kerakyatan, dan keadilan. Tentu saja kelima sila ini merupakan representasi dari kelima sila Pancasila. Karena itulah setiap ranah hidup dan sektor harus diikuti oleh lima nilai ini, termasuk dalam hukum.

Lalu bagaimana cara menyesuaikan hukum dan lima nilai ini? Caranya tentu saja dengan pengimplementasian kedalam hukum sesuai kemampuannya. Berikut implementasi nilai-nilai Pancasila kedalam hukum:

1.    Nilai Ketuhanan

Pelaku hukum dan penindak hukum memiliki kewajiban untuk tetap berada di jalan agama yang benar. Sesuai keinginan dan kebebasannya masing-masing. Karena agama merupakan jalan penunjuk setiap umat dan mengatur jalannya kehidupan dalam hal kerohanian.

2.    Nilai Kemanusiaan

Pelaksanaan hukum di harus disertai dengan sikap kemanusiaan. Sebab hakikat seorang manusia adalah menjadi manusia yang seutuhnya dan menerapkan perikemanusiaan. Proses hukum dilakukan dengan semanusiawi mungkin.

3.    Nilai Persatuan

Perbedaan pandangan dalam pelaksanaan proses hukum bukanlah menjadi halangan, melainkan menjadi integrasi antar badan agar dapat berjalan dengan lancar. Penindak hukum harus bekerjasama sebaik mungkin dengan pihak lain agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

4.    Nilai Kerakyatan

Setiap penegakkan aturan dan sanksi tidak boleh hanya berpegang pada satu pandangan atau satu pihak, melainkan harus bersama-sama. Tujuannya agar tidak terjadi tindak individual atau tindak berdasarkan egoisme semata. Untuk itu diperlukan adanya persetujuan bersama dalam proses.

5.    Nilai Keadilan

Pelaksanaan hukum tidak boleh dilakukan dengan keji dan semena-mena. Tetap berpegang teguh dengan azas kemanusiaan. Selain itu setiap orang adalah sama, dan berhak memiliki kepastian hukum yang sama agar tidak terjadi kekacauan.

Dan berikut adalah cara-cara yang dapat dilakukan dalam rangka penerapan dan impelementasi nilai-nilai Pancasila dalam hukum:

-  Menanamkan kesadaran kepada pihak hukum (jaksa, hakim, pengacara) bahwa Pancasila menjadi           kesadaran dan panduan dalam melaksanakan tindak hukum

-   Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) sebaik-baiknya agar menciptakan kondisi keadilan yang baik dan teratur

-     Pemberian sanksi yang seadil-adilnya kepada para pelaku hukum, sesuai UU yang berlaku dan sesuai kesalahannya

-       Memberikan perlakuan hukum yang sama kepada siapapun tanpa memandang latar belakangnya

-  Menumbuhkan integritas sejati sebagai penegak hukum pasti yang memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat

-      Tidak bertindak anarkis dan sewenang-wenang kepada pelaku hukum